Dukung Lokal Konten, Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan TKDN 100%

Jum'at, 08 April 2022 - 09:41 WIB
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penggunaan lokal konten, Peruri melakukan pencetakan pita cukai RI dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100%. Foto/Dok
JAKARTA - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penggunaan lokal konten, Peruri melakukan pencetakan pita cukai RI dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100% atau seluruhnya berasal dari produksi dalam negeri .

Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN bahwa setiap BUMN diminta untuk meningkatkan dan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.



Baca Juga: BPN Gandeng Peruri untuk Digitalisasi Dokumen

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program ini, Peruri menuangkannya ke dalam Peraturan Direksi tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Peruri yang selaras dengan Peraturan Menteri BUMN di atas. Peruri senantiasa memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam praktik pengadaan barang/jasa di Peruri berjalan secara maksimal.

Pada pencetakan pita cukai Republik Indonesia pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Peruri berkolaborasi dengan PT Kertas Padalarang, yang merupakan Anak Perusahaan Peruri untuk penyediaan bahan baku kertas sekuriti dan PT Pura Nusapersada untuk penyediaan hologram pada kertas.

Selain itu, penyediaan tinta sekuriti berasal dari PT Sicpa Peruri Securink yaitu perusahaan afiliasi Peruri dengan Sicpa Swiss. Selain bahan baku kertas berhologram dan tinta sekuriti, bahan penunjang seperti pelat dan bahan pengemas juga seluruhnya berasal dari produksi dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!