Beri Bunga di Atas Patokan, LPS Minta Perbankan Buka-bukan Soal Produknya ke Nasabah
Selasa, 12 April 2022 - 19:04 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya transparansi produk perbankan kepada nasabah , terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya. Transparansi produk dilakukan apabila tingkat bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Survei LPS dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89%pada tahun 2021. Kalau dilihat dari situ tampak tingkat kepatuhan perbankan belum 100%.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU LPS No. 24 Tahun 2004.
“Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar-para stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
“Keberhasilan implementasi LPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Survei LPS dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89%pada tahun 2021. Kalau dilihat dari situ tampak tingkat kepatuhan perbankan belum 100%.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU LPS No. 24 Tahun 2004.
“Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar-para stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
“Keberhasilan implementasi LPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda