Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya
Rabu, 13 April 2022 - 22:11 WIB
JAKARTA - Segala perbincangan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi topik hangat di masyarakat. Pasalnya, selain terjadi kelangkaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), BBM juga baru saja mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. BBM yang harganya naik adalah Pertamax, yang merupakan jenis BBM nonsubsidi.
Bagi yang belum tahu, Indonesia memilih produk BBMnya menjadi dua jenis, yaitu BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. BBM nonsubsidi terdiri dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sedangkan yang termasuk dalam BBM subsidi adalah solar dan Pertalite.
Jika harga jual BBM nonsubsidi diatur oleh badan usaha, harga BBM subsidi diatur pemerintah. Namun, Pertamina merupakan perusahaan BUMN, maka segala tindakan perusahaan, termasuk melakukan penyesuaian harga, harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Baca Juga: https://www.idxchannel.com/tag/BBM-Langka
Bicara tentang BBM subsidi, pemerintah menetapkan harga yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penyusunan harga BBM bersubsidi ini, pemerintah menetapkannya bersama DPR dengan memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM.
Dari sisi harga jual, BBM subsidi lebih murah dibandingkan BBM nonsubsidi. Namun, BBM bersubsidi memiliki kuota yang diatur dan terbatas setiap tahunnya. Berikut merupakan daftar kuota BBM subsidi dari tahun ke tahun.
Tahun 2018
Kuota subsidi BBM pada tahun 2018 sebesar 15,3 juta kiloliter dengan rincian minyak tanah sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Bagi yang belum tahu, Indonesia memilih produk BBMnya menjadi dua jenis, yaitu BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. BBM nonsubsidi terdiri dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sedangkan yang termasuk dalam BBM subsidi adalah solar dan Pertalite.
Jika harga jual BBM nonsubsidi diatur oleh badan usaha, harga BBM subsidi diatur pemerintah. Namun, Pertamina merupakan perusahaan BUMN, maka segala tindakan perusahaan, termasuk melakukan penyesuaian harga, harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Baca Juga: https://www.idxchannel.com/tag/BBM-Langka
Bicara tentang BBM subsidi, pemerintah menetapkan harga yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penyusunan harga BBM bersubsidi ini, pemerintah menetapkannya bersama DPR dengan memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM.
Dari sisi harga jual, BBM subsidi lebih murah dibandingkan BBM nonsubsidi. Namun, BBM bersubsidi memiliki kuota yang diatur dan terbatas setiap tahunnya. Berikut merupakan daftar kuota BBM subsidi dari tahun ke tahun.
Tahun 2018
Kuota subsidi BBM pada tahun 2018 sebesar 15,3 juta kiloliter dengan rincian minyak tanah sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Lihat Juga :
tulis komentar anda