Mudik Bareng Anak? Simak Syarat Penumpang Kereta Berusia 6-18 Tahun
Kamis, 14 April 2022 - 08:49 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai aturan SE dimana penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Apabila anak 6-18 sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2022).
Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
“Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” tambahnya.
Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai aturan SE dimana penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Apabila anak 6-18 sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2022).
Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
“Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” tambahnya.
Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
tulis komentar anda