Mudik Bareng Anak? Simak Syarat Penumpang Kereta Berusia 6-18 Tahun

Kamis, 14 April 2022 - 08:49 WIB
Ingin mudik Lebaran bersama anak-anak dengan menggunakan moda transportasi kereta, ada baiknya mengetahui secara lengkap syarat-syarat apa saja bagi penumpang anak usia 6-18 tahun. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Cikampek Diperlebar



Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan, terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang sesuai aturan SE dimana penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Apabila anak 6-18 sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2022).

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!