Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Tak Kunjung Laku Dilelang, Ini Penjelasan Kemenkeu
Senin, 18 April 2022 - 12:31 WIB
JAKARTA - Aset tanah Tommy Soeharto (TS) telah dilelang kembali oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ), setelah sebelumnya dilelang pertama kali pada tanggal 12 Januari 2022 lalu. Akan tetapi hingga saat ini, belum nampak pertanda bahwa aset ini telah laku dilelang.
Aset tersebut disita oleh pemerintah untuk melunasi utang atas dana BLBI yang diterima Tommy 22 tahun silam, karena tidak ada itikad baik dari Tommy untuk melunasi utangnya.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa pada dasarnya, lelang merupakan penjualan dengan penawaran secara terbuka, dalam arti diawali dengan pengumuman siapa saja boleh ikut selama menyetor jaminan.
"Jika lelang sampai tidak terjual, bisa karena ada penawaran, tapi menawar di bawah harga limit penjual," ujar Tri atau yang akrab disapa Ani kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(18/4/2022).
Dia mengatakan, hal ini bisa juga terjadi karena memang tidak ada yang mengajukan penawaran. "Untuk aset TS memang tidak ada yang mengajukan penawaran dan tidak ada yang setor jaminan," ungkap Ani.
Adapun pelaksanaan lelang untuk aset sitaan kasus BLBI ini akan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022 mendatang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Proses penawaran lelang aset ini bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id dan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Penawaran lelang akan dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Aset tersebut disita oleh pemerintah untuk melunasi utang atas dana BLBI yang diterima Tommy 22 tahun silam, karena tidak ada itikad baik dari Tommy untuk melunasi utangnya.
Baca Juga
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa pada dasarnya, lelang merupakan penjualan dengan penawaran secara terbuka, dalam arti diawali dengan pengumuman siapa saja boleh ikut selama menyetor jaminan.
"Jika lelang sampai tidak terjual, bisa karena ada penawaran, tapi menawar di bawah harga limit penjual," ujar Tri atau yang akrab disapa Ani kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(18/4/2022).
Dia mengatakan, hal ini bisa juga terjadi karena memang tidak ada yang mengajukan penawaran. "Untuk aset TS memang tidak ada yang mengajukan penawaran dan tidak ada yang setor jaminan," ungkap Ani.
Adapun pelaksanaan lelang untuk aset sitaan kasus BLBI ini akan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022 mendatang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Proses penawaran lelang aset ini bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id dan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Penawaran lelang akan dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda