Kementan Bina Peternak Lewat Program Pendamping Usaha Peternak
Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:07 WIB
Kementan Bina Peternak Lewat Program Pendamping Usaha Peternak
JAKARTA - Pembangunan peternakan di Indonesia tidak lepas dari potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya. Kemajuan sektor peternakan di Indonesia memerlukan SDM unggul di bidangnya. Diketahui, jumlah petani Indonesia ada sebanyak 33,4 juta orang, namun 91 persennya termasuk dalam kategori usia tua atau di atas 40 tahun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pada tahun 2020 ini akan memfasilitasi kelompok peternak dengan Pendamping Usaha Peternakan muda di daerah potensi pengembangan peternakan.
Kegiatan Pendamping Usaha Peternakan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada kelompok peternak dalam membangun bisnis kolektif dengan kelompok binaan. Selain itu, juga untuk menumbuhkan wirausaha muda di bidang peternakan. Bisnis kolektif yang dikelola dalam satu manajemen bisnis di suatu kawasan ini diharapkan menjadi embrio terwujudnya korporasi peternak.
Ditjen PKH sendiri sudah melaksanakan penandatangan kontrak kerja pendamping usaha peternakan ini. Penandatanganan kontrak kerja ini dilakukan pada Rabu, (17/6) melalui teleconference. Teleconference ini dihadiri oleh 51 orang pendamping usaha peternakan terpilih dan para pejabat pembina dari Dinas PKH di 9 Provinsi, serta perwakilan dari 38 Dinas Kabupaten/Kota.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pada tahun 2020 ini akan memfasilitasi kelompok peternak dengan Pendamping Usaha Peternakan muda di daerah potensi pengembangan peternakan.
Kegiatan Pendamping Usaha Peternakan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada kelompok peternak dalam membangun bisnis kolektif dengan kelompok binaan. Selain itu, juga untuk menumbuhkan wirausaha muda di bidang peternakan. Bisnis kolektif yang dikelola dalam satu manajemen bisnis di suatu kawasan ini diharapkan menjadi embrio terwujudnya korporasi peternak.
Ditjen PKH sendiri sudah melaksanakan penandatangan kontrak kerja pendamping usaha peternakan ini. Penandatanganan kontrak kerja ini dilakukan pada Rabu, (17/6) melalui teleconference. Teleconference ini dihadiri oleh 51 orang pendamping usaha peternakan terpilih dan para pejabat pembina dari Dinas PKH di 9 Provinsi, serta perwakilan dari 38 Dinas Kabupaten/Kota.
Lihat Juga :