Produsen Minyak Goreng Ketakutan Pasca Dirjen Jadi Tersangka, Apa Sebabnya?

Kamis, 21 April 2022 - 14:22 WIB
Pasca ditetapkannya tersangka kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusaha menjadi takut untuk melanjutkan program penyaluran minyak goreng subsidi. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengungkapkan, pasca ditetapkannya tersangka kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusaha menjadi takut untuk melanjutkan program penyaluran minyak goreng subsidi .

Bahkan, beberapa industri minyak goreng yang menjadi anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya dan mengatakan ingin mundur.

"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ungkap Sahat lewat keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (21/4/2022).





Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka lainnya adalah pihak swasta.

Dari kaca mata Sahat, sempat ada keresahan dari anggota GIMNI, pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya.

Namun, Sahat tetap bersiteguh mendukung program pemerintah dengan meminta 36 anggota GIMNI supaya tetap terus memproduksi minyak goreng. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional ) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Kementerian Perindustrian.

"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini," terang dia.



Sehubungan dengan kasus yang sedang terjadi, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku. "GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," tutur Sahat.

Tambah Sahat, dirinya juga menghimbau kepada anggotanya agar tetap fokus menjalankan tanggung jawab untuk memenuhi target penugasan pemerintah. Terlebih sebentar lagi memasuki Lebaran, diharapkan tidak ada masalah dalam proses pengerjaan yang dilakukan industri minyak goreng.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More