Kisah Rosida Penjual Bakso yang Tabungannya Nyaris Hilang
Rabu, 27 April 2022 - 07:30 WIB
JAKARTA - Adalah Ibu Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang awalnya khawatir sebab Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun tempat ia menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh otoritas terkait.
Rosida menjadi nasabah BPR Tawang Alun sejak 22 tahun lalu dan telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, utamanya untuk menambah modal usaha. Dari yang awalnya cemas, namun ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
“Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun, semenjak tahu BPR Tawang Alun ditutup, perasaan saya biasa saja dan tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita, tanpa berselang lama, benar saja saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/4/2022).
Ia pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Selain Rosida, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan sebuah bank umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Rosida menjadi nasabah BPR Tawang Alun sejak 22 tahun lalu dan telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, utamanya untuk menambah modal usaha. Dari yang awalnya cemas, namun ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
“Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun, semenjak tahu BPR Tawang Alun ditutup, perasaan saya biasa saja dan tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita, tanpa berselang lama, benar saja saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/4/2022).
Ia pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Selain Rosida, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan sebuah bank umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda