Idulfitri Tinggal Menghitung Hari, KPPU Pastikan Stok Bapok Tercukupi
Jum'at, 29 April 2022 - 09:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) memastikan ketersediaan bahan pokok secara nasional aman tercukupi menjelang Idulfitri yang tinggal menghitung hari. Pengawasan tersebut dilakukan atas sembilan komoditas bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, cabai, gula, dan sebagainya.
"KPPU melihat bahwa stok komoditas pangan mencukupi dengan gejolak harga yang masih sesuai dengan mekanisme pasar," kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan lewat keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Chandra menjelaskan, beberapa komoditas pangan ada yang mengalami kenaikan harga secara nasional. Komoditas tersebut yaitu daging sapi, cabai, minyak goreng, dan tepung.
Lanjut, dia bilang, di berbagai wilayah juga ditemukan adanya upaya asosiasi pelaku usaha (di Yogyakarta dan Lampung) untuk menyepakati harga daging sapi dengan besaran tertentu dan telah menjadi perhatian di kantor wilayah KPPU terkait.
Chandra menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha. Namun, jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, KPPU akan menindak tegas.
"Saat ini KPPU melihat belum dibutuhkan tindakan khusus secara nasional, seperti upaya penegakan hukum atas temuan yang ada," jelas dia.
"KPPU melihat bahwa stok komoditas pangan mencukupi dengan gejolak harga yang masih sesuai dengan mekanisme pasar," kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan lewat keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Chandra menjelaskan, beberapa komoditas pangan ada yang mengalami kenaikan harga secara nasional. Komoditas tersebut yaitu daging sapi, cabai, minyak goreng, dan tepung.
Lanjut, dia bilang, di berbagai wilayah juga ditemukan adanya upaya asosiasi pelaku usaha (di Yogyakarta dan Lampung) untuk menyepakati harga daging sapi dengan besaran tertentu dan telah menjadi perhatian di kantor wilayah KPPU terkait.
Chandra menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha. Namun, jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, KPPU akan menindak tegas.
"Saat ini KPPU melihat belum dibutuhkan tindakan khusus secara nasional, seperti upaya penegakan hukum atas temuan yang ada," jelas dia.
(uka)
tulis komentar anda