Perkara Tanah Beres, Malindo Lanjutkan Investasi Rp1,1 Triliun

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:12 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pelaksanaan Wilayah I BKPM Agus Joko Saptono mengatakan, masalah lahan menjadi hambatan Malindo sejak 2014. Hal ini berdampak pada kesulitan perusahaan ketika akan membangun pabrik berikutnya. Namun BKPM baru mendapatkan laporan di bulan Maret 2020.

Saat menerima laporan, BKPM melakukan rapat membahas permasalahan Malindo ini di BKPM pada tanggal 22 April 2020. Pihak Kejaksaan merespon secara cepat dan menyatakan lahan tersebut tidak bermasalah lagi.

“PT Malindo Feedmill Tbk (MF) telah memiliki NIB: 8120001761284 tanggal 28 Februari 2020 bergerak di bidang usaha industri ransum makanan hewan. Pihak Kejaksaan sudah menyatakan secara resmi tidak ada masalah soal lahan tersebut. Jadi, Malindo sudah bisa melanjutkan realisasi investasinya,” paparnya.

Sebagai informasi, pabrik baru akan mendorong percepatan realisasi investasi di Lampung serta dapat menciptakan efek domino bagi perekonomian setempat. Selain itu juga menjadi wilayah penyangga bagi industrialisasi di Pulau Jawa.

Pada triwulan I 2020, Provinsi Lampung menerima realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp4,66 triliun sebanyak 290 proyek. Sementara, nilai realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar USD349,7 juta (sekitar Rp5,035 triliun) sebanyak 124 proyek.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!