Negatif Salmonella, BPOM Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar Lagi di Pasaran
Sabtu, 07 Mei 2022 - 21:25 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk cokelat asal Belgia merek Kinder Joy negatif cemaran atau bakteri salmonella.
Oleh karenanya, BPOM mengizinkan jajanan anak tersebut untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi.
Produk Kinder Joy dan sejenisnya dinyatakan bebas bakteri salmonella setelah dilakukan sampling secara acak. Sampling acak dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian produk Kinder Joy dan sejenisnya yang terdaftar di Indonesia.
"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," demikian dikutip dari press release atau suara resmi BPOM, Sabtu (7/5/2022).
Dalam siaran resminya tersebut, BPOM menjelaskan bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia yang tersebar di 77 negara memang ditarik dari pasaran oleh International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022.
Namun demikian, produk tersebut berbeda dengan yang ada di Indonesia. Di mana, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM. BPOM kini telah memberikan izin produk Kinder untuk kembali beredar di pasaran.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," papar BPOM.
"Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," imbuhnya.
Oleh karenanya, BPOM mengizinkan jajanan anak tersebut untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi.
Produk Kinder Joy dan sejenisnya dinyatakan bebas bakteri salmonella setelah dilakukan sampling secara acak. Sampling acak dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian produk Kinder Joy dan sejenisnya yang terdaftar di Indonesia.
"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," demikian dikutip dari press release atau suara resmi BPOM, Sabtu (7/5/2022).
Dalam siaran resminya tersebut, BPOM menjelaskan bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia yang tersebar di 77 negara memang ditarik dari pasaran oleh International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022.
Namun demikian, produk tersebut berbeda dengan yang ada di Indonesia. Di mana, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM. BPOM kini telah memberikan izin produk Kinder untuk kembali beredar di pasaran.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," papar BPOM.
"Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," imbuhnya.
tulis komentar anda