Mengungkap Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Kaya Raya Pemilik Sederet Bisnis Haram

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:00 WIB
Layaknya seperti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulan. Salah satu tunjangan yang memiliki nilai besaran paling tinggi adalah tunjangan kinerja (tukin).

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online

Pada level Bintara, seorang polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 2.493.000.

Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besaran tergantung pangkat, jabatan dan daerah penempatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!