Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:24 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5) ihwal pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang tentunya diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5) ihwal pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang tentunya diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker
Lihat Juga :