Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:24 WIB
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
(ind)
Lihat Juga :