Menparekraf: LPH Sucofindo Penting dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:47 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal.
"Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal USD184 miliar, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia USD6 miliar. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama. Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal," kata Sandiaga dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).
Sandiaga pun mengapresiasi kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk yang diselenggarakan Sucofindo Jumat (20/5) lalu. Dia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal nasional.
"Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor," tuturnya.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas, yang diwakilkan oleh Kepala SubDirektorat Komersial 2 Sucofindo Andre Esfandiari, mengaku optimis bahwa Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal. "Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi, tapi kami optimis Sucofindo, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan industri halal," ujar Andre.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.
Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai LPH berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.
Lihat Juga: One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
"Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal USD184 miliar, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia USD6 miliar. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama. Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal," kata Sandiaga dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).
Sandiaga pun mengapresiasi kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk yang diselenggarakan Sucofindo Jumat (20/5) lalu. Dia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal nasional.
"Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor," tuturnya.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas, yang diwakilkan oleh Kepala SubDirektorat Komersial 2 Sucofindo Andre Esfandiari, mengaku optimis bahwa Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal. "Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi, tapi kami optimis Sucofindo, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan industri halal," ujar Andre.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.
Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai LPH berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.
Lihat Juga: One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
(fai)
tulis komentar anda