Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Jum'at, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB
loading...
CEO FUIN Halal Certification Center, You Shijie bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan saat penandatanganan Recognition Agreement (RA)
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dan China mengambil langkah bersejarah dalam kerja sama halal bilateral melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan FUIN Halal Certification Center, sebuah Lembaga Halal Luar Negeri yang didirikan dalam kerangka kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP) antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam harmonisasi standar halal internasional sekaligus penguatan rantai pasok produk halal global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa kerja sama ini antar menjadi langkah penting dalam mengatasi hambatan regulasi perdagangan produk halal antarnegara.
“Semakin kuat pendata tanggaan ini akan semakin mudah lalu lintas produk. “Selama ini hambatannya tuh regulasi, regulasi ini mesti kita atasi dengan cara MRA apalagi dengan pemerintah China sendiri, sehingga kita bisa memperkuat kerja sama yang ujungnya pasti meningkatkan bilateral kedua belah pihak,” ujar Babe Haikal sapaan akrabnya.
Menurut Babe Haikal, pola kerja sama ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terukur dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Dengan demikian, produk impor maupun ekspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara tanpa merugikan pelaku usaha domestik, khususnya UMKM.
“Dengan G to G semuanya menjadi lebih terkontrol. Apa yang kita impor benar-benar yang dibutuhkan, dan apa yang mereka perlukan benar-benar kita ekspor. Sehingga tercipta simbiosis mutualisme dan kita juga dapat menjaga UMKM di dalam negeri,” lanjutnya.
Kerjasama yang dimaksud Babe Haikal adalah kerja sama dalam arti HALAL+, sebuah pendekatan yang memperluas makna halal ke seluruh rantai nilai, mulai dari sistem logistik, penyimpanan, hingga proses distribusi yang memenuhi standar halal secara menyeluruh.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa kerja sama ini antar menjadi langkah penting dalam mengatasi hambatan regulasi perdagangan produk halal antarnegara.
“Semakin kuat pendata tanggaan ini akan semakin mudah lalu lintas produk. “Selama ini hambatannya tuh regulasi, regulasi ini mesti kita atasi dengan cara MRA apalagi dengan pemerintah China sendiri, sehingga kita bisa memperkuat kerja sama yang ujungnya pasti meningkatkan bilateral kedua belah pihak,” ujar Babe Haikal sapaan akrabnya.
Menurut Babe Haikal, pola kerja sama ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terukur dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Dengan demikian, produk impor maupun ekspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara tanpa merugikan pelaku usaha domestik, khususnya UMKM.
“Dengan G to G semuanya menjadi lebih terkontrol. Apa yang kita impor benar-benar yang dibutuhkan, dan apa yang mereka perlukan benar-benar kita ekspor. Sehingga tercipta simbiosis mutualisme dan kita juga dapat menjaga UMKM di dalam negeri,” lanjutnya.
Kerjasama yang dimaksud Babe Haikal adalah kerja sama dalam arti HALAL+, sebuah pendekatan yang memperluas makna halal ke seluruh rantai nilai, mulai dari sistem logistik, penyimpanan, hingga proses distribusi yang memenuhi standar halal secara menyeluruh.
Lihat Juga :