Dipatok Rp39.886.009 per Jamaah, Berikut Rincian Biaya Haji 2022

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:33 WIB
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. Pemerintah Indonesia pun mengikuti aturan terbaru di antaranya kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 100.051 jamaah, dengan rincian 92.825 jamaah haji regular dan 7.226 jemaah haji khusus.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur komponen atau struktur biaya haji dengan istilah Bipih dan BPIH. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, dipergunakan untuk direct cost. Tahun ini Bipih ditetapkan sebesar Rp39.886.009 setiap jamaah haji dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Penerbangan Rp29.500.000

2. Living Cost Rp5.770.005



3. Visa Rp1.154.001

4. Akomodasi di Madinah Rp769.334

5. Akomodasi Makkah Rp2.692.669

6. Total Bipih 2022 Rp39.886.009

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More