Sambut Normal Baru, KKP Hadirkan Inovasi Demi Pelayanan Prima

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:44 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto/Dok.
JAKARTA - Pelayanan publik yang prima menjadi salah satu fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memulai adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau yang populer dikenal era normal baru. Langkah itu diterapkan dengan menyederhanakan proses bisnis dan memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), KKP meluncurkan secara virtual pekan pelayanan publik bertajuk Inovasi Pelayanan Publik BKIPM dalam Tatanan Normal Baru, Selasa (23/6/2020).

Kepala BKIPM KKP Rina mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian Bulan Mutu dan Karantina Ikan Tahun 2020. Ia mengungkapkan, pesan utama agenda tersebut yaitu layanan cepat dan tepat antara pengguna jasa dengan petugas serta memaksimalkan inovasi.



"Diharapkan UPT KIPM seluruh Indonesia berlomba-lomba memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara maksimal sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan," jelas Rina seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/6/2020).

Sejumlah hal yang telah dilakukan oleh BKIPM terkait tema pekan pelayanan publik tahun ini. Di antaranya yaitu keikutsertaan secara aktif dalam gelaran Indonesia National Single Window (INSW), keterlibatan di Single Submission (SSM) dalam rangka pelayanan satu pintu dengan basis manajemen risiko (ISRM).

Selain itu, pembayaran PNBP dengan sistem e-payment menggunakan mesin electronic data capture (EDC), e-certificate antara Indonesia dengan Belanda, dan pelaporan karantina berbasis internet (PPK online).

"Dalam pelayanan publik, BKIPM telah menerapkan standar pelayanan publik yang telah dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dengan menyesuaikan pola kerja dan pelayanan publik yang dilakukan aparatur sipil negaa (ASN) dalam tatanan normal baru.

KKP juga telah mengatur tatanan normal baru untuk ASN melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 3 Juni 2020.

"Penggunaan masker, pengukuran suhu di pintu masuk, menjaga jarak dan menerapkan higienis dan sanitasi di lingkungan kerja merupakan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh ASN," urai Antam.

Inspektur II KKP Nur Arif Azizi pun senada. Dia menekankan perlunya tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian ASN. Langkah tersebut untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai ASN di masa pandemi corona.

"Selain untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik serta untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan kementerian dan masyarakat luas," kata Azizi.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More