KKP Persingkat Kepengurusan SKP Jadi Tiga Hari

Senin, 22 Juni 2020 - 12:17 WIB
loading...
KKP Persingkat Kepengurusan...
KKP mempersingkat kepengurusan izin SKP. FOTO/Dok/KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus sertifikasi pengolahan ikan. Saat ini, durasi proses penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) ikan dipangkas dari sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari serta bisa dipantau secara online.

"Kami terus melakukan improvement dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (22/6/2020).

(BACA JUGA: Edhy Prabowo Buka Akses Permodalan Untuk Wirausaha Milenial)

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu pada Direktorat Jedneral PDSPKP KKP Trisna Ningsih mengatakan bahwa pemangkasan izin dan transformasi digital akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan SKP baik unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Pihaknya memastikan bahawa SKP akan diterima pelaku usaha apabila syarat dan dokumen telah lengkap. "Intinya pelaku usaha juga dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," jelasnya.

Sebagai informasi, per 18 Juni 2020 KKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP dapat melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035 atau melalui email : [email protected] atau [email protected].
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Izin Tambang Freeport...
Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, Porsi Saham RI Naik Jadi 63%
68 Perusahaan Dijatuhi...
68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Penjelasan Bahlil
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved