KKP Persingkat Kepengurusan SKP Jadi Tiga Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus sertifikasi pengolahan ikan. Saat ini, durasi proses penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) ikan dipangkas dari sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari serta bisa dipantau secara online.
"Kami terus melakukan improvement dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(BACA JUGA: Edhy Prabowo Buka Akses Permodalan Untuk Wirausaha Milenial)
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu pada Direktorat Jedneral PDSPKP KKP Trisna Ningsih mengatakan bahwa pemangkasan izin dan transformasi digital akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan SKP baik unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Pihaknya memastikan bahawa SKP akan diterima pelaku usaha apabila syarat dan dokumen telah lengkap. "Intinya pelaku usaha juga dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," jelasnya.
Sebagai informasi, per 18 Juni 2020 KKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP dapat melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035 atau melalui email : [email protected] atau [email protected].
"Kami terus melakukan improvement dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(BACA JUGA: Edhy Prabowo Buka Akses Permodalan Untuk Wirausaha Milenial)
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu pada Direktorat Jedneral PDSPKP KKP Trisna Ningsih mengatakan bahwa pemangkasan izin dan transformasi digital akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan SKP baik unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Pihaknya memastikan bahawa SKP akan diterima pelaku usaha apabila syarat dan dokumen telah lengkap. "Intinya pelaku usaha juga dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," jelasnya.
Sebagai informasi, per 18 Juni 2020 KKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP dapat melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035 atau melalui email : [email protected] atau [email protected].
(nng)