KKP Persingkat Kepengurusan SKP Jadi Tiga Hari

Senin, 22 Juni 2020 - 12:17 WIB
loading...
KKP Persingkat Kepengurusan...
KKP mempersingkat kepengurusan izin SKP. FOTO/Dok/KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus sertifikasi pengolahan ikan. Saat ini, durasi proses penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) ikan dipangkas dari sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari serta bisa dipantau secara online.

"Kami terus melakukan improvement dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (22/6/2020).

(BACA JUGA: Edhy Prabowo Buka Akses Permodalan Untuk Wirausaha Milenial)

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu pada Direktorat Jedneral PDSPKP KKP Trisna Ningsih mengatakan bahwa pemangkasan izin dan transformasi digital akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan SKP baik unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Pihaknya memastikan bahawa SKP akan diterima pelaku usaha apabila syarat dan dokumen telah lengkap. "Intinya pelaku usaha juga dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP," jelasnya.

Sebagai informasi, per 18 Juni 2020 KKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP dapat melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035 atau melalui email : [email protected] atau [email protected].
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved