Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Peluang Kerja Kian Menyusut

Senin, 06 Juni 2022 - 14:58 WIB
Penghapusan tenaga honorer akan mempersempit kesempatan kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Keputusan itu tentu saja akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Kesempatan atau peluang kerja akan semakin menyusut. Ditambah lagi, semakin canggihnya teknologi sehingga bisa menggantikan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia.

"Kemungkinan menurut hemat saya sekarang 20% terkurangi dan tahun 2030 akan terus terkurangi secara sistematis sampai 50% pekerja kita karena digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery itu," jelas Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, saat program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).



Ia menambahkan, ke depan lapangan kerja untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga akan semakin berkurang dan terampingkan. Salah satu penyebabnya pengalihan ke proses digital.



"Ke depan lapangan kerja untuk PNS akan semakin terampingkan atau terkonsolidasi terutama karena banyak pekerjaan-pekerjaan public services akan dipindah kepada layanan digital," ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More