Dirawat Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:48 WIB
(Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi)

Wulandari sangat bersyukur BPJAMSOSTEK terus membiayai pengobatan suaminya. “Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mendukung pengobatan suami saya sampai sembuh,” harap Wulan.

Wajar saja Wulan sangat bersyukur mengingat total biaya suaminya selama menjalani perawatan hingga saat ini sudah sekitar Rp7,5 miliar. Jumlah yang sangat besar yang hampir tidak mungkin ditanggung perusahaan sendiri, atau keluarga sederhana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Bab I poin keempat, peristiwa nahas yang dialami Prantino adalah kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino,” kata Anggoro.

Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2013 dan mengalami kecelakaan pada 2016. “Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro, Rabu (8/6/2022).

Selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Di tempat yang sama, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.Menurut Syamsuar, hal ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya,” ungkap Syamsuar.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” kata Anggoro.

Di tempat terpisah, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek juga mengimbau para pekerja dan pengusaha untuk berkolaborasi dan proaktif dalam kepesertaan Jamsostek.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh elemen pekerja mendapatkan perlindungan sehingga performa kerja meningkat, keluarga di rumah merasakan ketenangan, dan perusahaan tak terbebani apabila ada pekerjanya mengalami risiko kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More