Soal Label BPA, BPOM Disarankan Lebih Cermat Keluarkan Aturan
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:45 WIB
BPOM Disarankan Lebih Cermat Mengeluarkan Aturan Pelabelan BPA. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disarankan untuk lebih cermat terkait dengan rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) pada air minum kemasan guna ulang .
Direktur Indonesia Food Watch, Pri Menix Dey mengatakan, apabila hendak mengimplementasikan pelabelan BPA secara mandatori, seharusnya berlaku pada seluruh produk makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, risiko migrasi BPA paling tinggi justru ada pada makanan atau minuman kemasan kaleng, bukan pada kemasan air minum guna ulang berbahan polikarbonat.
"Karena galon polikarbonat bisa menahan risiko migrasi itu. Yang paling tinggi risiko migrasi BPA justru ada pada produk konsumsi kemasan kaleng," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat
Rencana pelabelan BPA masuk dalamrevisi peraturan BPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Menurut dia revisi peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan juga hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). Sebaliknya, galon sekali pakai berbahan PET dibolehkan menggunakan label bebas BPA.
Faktanya, galon sekali pakai yang diproduksi segelintir produsen AMDK itu menggunakan bahan Polietilena Tereftalat (PET) yang sama-sama berpotensi tercemar bahan kimia asetaldehida dan etilen glikol dan mikroplastik."Seharusnya ada keadilan atau regulasi yang berlaku umum dan tidak menyasar sektor tertentu," jelasnya.
Direktur Indonesia Food Watch, Pri Menix Dey mengatakan, apabila hendak mengimplementasikan pelabelan BPA secara mandatori, seharusnya berlaku pada seluruh produk makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, risiko migrasi BPA paling tinggi justru ada pada makanan atau minuman kemasan kaleng, bukan pada kemasan air minum guna ulang berbahan polikarbonat.
"Karena galon polikarbonat bisa menahan risiko migrasi itu. Yang paling tinggi risiko migrasi BPA justru ada pada produk konsumsi kemasan kaleng," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat
Rencana pelabelan BPA masuk dalamrevisi peraturan BPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Menurut dia revisi peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan juga hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). Sebaliknya, galon sekali pakai berbahan PET dibolehkan menggunakan label bebas BPA.
Faktanya, galon sekali pakai yang diproduksi segelintir produsen AMDK itu menggunakan bahan Polietilena Tereftalat (PET) yang sama-sama berpotensi tercemar bahan kimia asetaldehida dan etilen glikol dan mikroplastik."Seharusnya ada keadilan atau regulasi yang berlaku umum dan tidak menyasar sektor tertentu," jelasnya.
Lihat Juga :