Erick Thohir Akan Perjelas Soal Tanggung Jawab Petinggi BUMN yang Rugi
Senin, 13 Juni 2022 - 16:41 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan teknis perihal ketentuan pertanggungjawaban dewan komisaris dan dewan direksi BUMN secara pribadi akibat kerugian perseroan negara. Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.
Lewat PP No. 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Beleid ini hasil perubahan atas PP No. 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No. 45 Tahun 20005 ke PP No. 23 Tahun 2022. Sebaliknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan menteri yang lama bila tidak terjadi perubahan yang berarti.
"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunannya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu per satu dari hasil PP tersebut," ungkap Arya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Kepala negara memang mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
Lewat PP No. 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Beleid ini hasil perubahan atas PP No. 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No. 45 Tahun 20005 ke PP No. 23 Tahun 2022. Sebaliknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan menteri yang lama bila tidak terjadi perubahan yang berarti.
"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunannya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu per satu dari hasil PP tersebut," ungkap Arya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Kepala negara memang mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
(uka)
tulis komentar anda