KB Finansia Multi Finance Tawarkan Obligasi Rp1 Triliun

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:20 WIB
KB Finansia Multi Finance menyelenggarakan Investor Gathering secara online dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I KB Finansia Multi Finance Tahun 2022. FOTO/Ist
JAKARTA - PT KB Finansia Multi Finance menyelenggarakan investor gathering secara online dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I KB Finansia Multi Finance Tahun 2022 dengan nominal maksimal sebesar Rp1 triliun. Obligasi yang telah memperoleh peringkat AA+ dari PT Fitch Ratings Indonesia tersebut akan dibagi dalam dua seri yaitu Seri A dan Seri B.

Direktur Keuangan Kisup Wi mengatakan terdapat dua seri yakni Seri A memiliki tenor 370 hari dengan kupon 4,60-5,1% dan Seri B akan memiliki tenor 3 tahun dengan kupon 6,5-7%.

"Obligasi akan ditawarkan dalam satuan pemesanan Rp5.000.000. Suku bunga Obligasi I KB Finansia Multi Finance akan dibayarkan setiap triwulan," katanya, Selasa (14/6/2022).





Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 2 Agustus 2023 untuk Obligasi seri A dan tanggal 22 Juli 2025 untuk Obligasi seri B.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut setelah dikurangi dengan biaya‐biaya, dan pengeluaran‐pengeluaran sehubungan dengan Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan konsumen.

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi I KB Finansia Multi Finance dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Namun untuk menjamin pembayaran seluruh jumlah utang yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi, melalui Wali

"Piutang (performing) yang dijaminkan merupakan piutang yang tidak terdapat keterlambatan dalam pembayaran pokok dan/ atau bunga, melewati 90 hari kalender," papar dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More