Ramai-ramai Mendukung BPR Cari Dana di Bursa Saham
Sabtu, 18 Juni 2022 - 01:12 WIB
JAKARTA - Permodalan masih menjadi masalah utama di bank perkreditan rakyat ( BPR ), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7%) BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS). Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.
Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI. Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Musthofa mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public atau IPO . Menurutnya BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bahkan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.
"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" yang digelar The Finance dan Perbarindo dan peluncuran buku biografi "Kepeloporan dan Keteladanan Bankir Wymbo Widjaksono", di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Pihaknya sangat mendukung upaya menyetarakan BPR dengan bank umum, khususnya dalam mencari pendanaan. Bahkan, saking antusiasnya mendukung perkembangan BPR, Musthofa mengusulkan jika kepanjangan BPR diganti. "Jangan khawatir investor asing akan membawa dananya keluar. Sekarang sudah era boarderless, tak ada lagi sekat antarnegara," tegas Musthofa.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto pun menyatakan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan. Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).
Selain keuntungan, lanjut Joko, adapula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.
Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7%) BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS). Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.
Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI. Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Musthofa mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public atau IPO . Menurutnya BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bahkan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.
"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" yang digelar The Finance dan Perbarindo dan peluncuran buku biografi "Kepeloporan dan Keteladanan Bankir Wymbo Widjaksono", di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Pihaknya sangat mendukung upaya menyetarakan BPR dengan bank umum, khususnya dalam mencari pendanaan. Bahkan, saking antusiasnya mendukung perkembangan BPR, Musthofa mengusulkan jika kepanjangan BPR diganti. "Jangan khawatir investor asing akan membawa dananya keluar. Sekarang sudah era boarderless, tak ada lagi sekat antarnegara," tegas Musthofa.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto pun menyatakan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan. Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).
Selain keuntungan, lanjut Joko, adapula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda