Awas Kejahatan Phising, BI Wanti-wanti Jangan Bagikan Informasi Pribadi

Senin, 20 Juni 2022 - 16:09 WIB
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan, bahwa banyaknya kasus phising disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang memberikan informasi pribadi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan, bahwa banyaknya kasus phising disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang memberikan informasi pribadi . Phising adalah metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban. Arti phising berasal dari kata “fishing”, yang artinya memancing.

"Digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan resiko yang luar biasa. Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen," jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MPI, Senin (20/6/2022).





Menurutnya pencegahan kejahatan phising ini harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.

Selanjutnya adalah penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.

Dia juga menyatakan, bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah. "Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang," tandasnya.



Bank Indonesia sebelumnya juga sudah memberlakukan beberapa peraturan tentang perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi.

Sebagai informasi aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan dapat berupa apa saja, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.

Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja, termasuk kejahatan. Cara kerja phising adalah korban dihubungi melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More