Awas Kejahatan Phising, BI Wanti-wanti Jangan Bagikan Informasi Pribadi

Senin, 20 Juni 2022 - 16:09 WIB
Baca Juga: Kenali Modus Phising ATM untuk Mengantisipasi Rekening Anda Terkuras

Bank Indonesia sebelumnya juga sudah memberlakukan beberapa peraturan tentang perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi.

Sebagai informasi aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan dapat berupa apa saja, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.

Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja, termasuk kejahatan. Cara kerja phising adalah korban dihubungi melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!