Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Bikin Repot Pedagang
Senin, 27 Juni 2022 - 19:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi pada Senin, 11 Juli 2022. Menanggapi hal itu, Direktur of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pembelian minyak goreng (migor) curah sebaiknya dibuat lebih mudah.
Terang Bhima, tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Menurutnya, hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat, karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
"Buat apa ada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), karena yang dibutuhkan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan, yang terjadi nanti adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke minyak goreng rakyat. Selain itu, adanya kebijakan baru ini, lanjut dia, pedagang akan kerepotan melayani konsumen karena harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP.
"Kalau pemerintah ingin program migor subsidi, langsung saja ke penerima bantuan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau bagi UMKM penerima BPUPM. Sinkronisasi data tidak perlu pakai PeduliLindungi, cukup gunakan data yang sudah ada," terang Bhima.
Kemudian, Direktur CELIOS itu menyoroti sasaran minyak goreng rakyat dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, tak semua masyarakat miskin memiliki handphone. Sehingga hal ini akan mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar.
"Khawatirnya juga kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi," pungkas Bhima.
Terang Bhima, tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Menurutnya, hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat, karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
"Buat apa ada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), karena yang dibutuhkan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Baca Juga
Ia mengatakan, yang terjadi nanti adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke minyak goreng rakyat. Selain itu, adanya kebijakan baru ini, lanjut dia, pedagang akan kerepotan melayani konsumen karena harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP.
"Kalau pemerintah ingin program migor subsidi, langsung saja ke penerima bantuan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau bagi UMKM penerima BPUPM. Sinkronisasi data tidak perlu pakai PeduliLindungi, cukup gunakan data yang sudah ada," terang Bhima.
Kemudian, Direktur CELIOS itu menyoroti sasaran minyak goreng rakyat dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, tak semua masyarakat miskin memiliki handphone. Sehingga hal ini akan mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar.
"Khawatirnya juga kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi," pungkas Bhima.
(akr)
tulis komentar anda