Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:45 WIB
Moratorium bea masuk ecommerce diperpanjang hingga pertemuan WTO akhir tahun depan. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan hasil kesepatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ). Salah satu hasilnya menyepakati moratorium pengenaan bea masuk untuk e-commerce akan diperpanjang hingga KTM WTO ke-13 yang akan digelar akhir tahun depan.



"Ada kesepakatan akan diperpanjang hingga KTM ke-13 bulan Desember tahun depan. Setelah itu, mungkin kalau tidak ada kesepakatan ataupun keputusan lain, maka moratorium ini akan berakhir di Maret tahun 2024," kata Djatmiko dikutip Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya sejumlah negara berkembang anggota WTO mengharapkan supaya bea masuk e-commerce diterapkan agar bisa menjadi salah satu sumber fiskal negara.



"Dengan kondisi perekonomian seperti saat ini sepertinya moratorium ini tidak perlu diperpanjang. Karena seperti contoh ada beberapa negara berkembang, mereka masih sangat tergantung dari pengenaan pajak bea masuk yang mereka terapkan," ucap Djatmiko.

Kendati demikian, dengan adanya moratorium, menurutnya negara-negara berkembang tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan berbasis digital lintas negara. Djatmiko menjelaskan e-commerce telah diberikan ruang yang bebas sejak tahun 1998 untuk berkembang.

Oleh karena itu ia menilai, perlu ada regulasi baru yang mengatur transaksi elektronik bukan hanya pada pengenaan bea masuk, tapi juga pengelolaannya.



"Tentu di luar dari sisi perspektif fiskal, ada hal lain juga seperti aspek dari penata kelolaan e-commerce itu. Tapi dengan adanya moratorium ini jadi agak sulit untuk mengetahui statistik, mengetahui pola di sektor e-commerce baik konsumen maupun produsen, sektornya dan sebagainya. Itu agak sulit karena jadi terkendala dengan adanya moratorium," ungkap Djatmiko.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More