Vaksin Booster Jadi Syarat Terbang, Dirut AP II: Nggak Masalah Tetap Ramai
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:25 WIB
"Jadi kalau sekarang lebih menegaskan saja, kalau dulu prosesnya vaksin booster dilakukan oleh masing-masing calon penumpang tapi kalau sekarang lebih kepada keseluruhan sudah divaksin," kata dia. "Jadi mereka langsung dapat status clearance bahwa sudah di vaksin. Di luar itu sistem yang bekerja. Jadi itu hanya tambahan saja," imbuhnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut.
(nng)
Lihat Juga :