Edukasi MotionTrade: Pahami 3 Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:14 WIB
Reksa dana konvensional dapat diinvestasikan di seluruh jenis efek, seperti obligasi, saham, dan deposito yang dikelola oleh manajer investasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan reksa dana syariah diinvestasikan berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) sesuai prinsip-prinsip syariah yang diawasi pula oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

2. Sumber Pendapatan

Pada reksa dana konvensional, sumber pendapatan dapat berasal dari mana saja asalkan sesuai ketentuan investasi dari OJK sehingga tidak ada pemisahan antara pendapatan halal dan non halal. Lain halnya dengan reksa dana syariah yang menerapkan sistem “pembersihan” atau “cleansing” untuk memilah perusahaan memiliki pendapatan halal atau non halal.

Berdasarkan hal ini, maka pengikatan reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa aturan halal dan non halal. Pada reksa dana syariah menggunakan akad syariah, seperti akad kerja sama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).

3. Pembagian Keuntungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!