Terus Merugi dan Mati Suri, Ini 6 BUMN Zombie yang Sudah Dibubarkan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:28 WIB
Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Hal itu lantaran perseroan negara masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan.

Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.

"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang keenam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).





Arya menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.

Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir .



Artinya, dengan membubarkan BUMN yang tak lagi beroperasi, pemegang saham secara langsung memberikan kepastian kepada karyawan. Kepastian ini berupa pembayaran gaji, pesangon, hingga pekerjaannya dialihkan ke perusahaan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More