Terus Merugi dan Mati Suri, Ini 6 BUMN Zombie yang Sudah Dibubarkan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:28 WIB
Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Hal itu lantaran perseroan negara masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan.



Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.

"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang keenam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).

Baca juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!