Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
Berdiri Sejak 1979,...
Masuk dalam daftar BUMN Hantu yang bakal dibubarkan, PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berikut rekam jejak singkatnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masuk dalam daftar BUMN Hantu yang bakal dibubarkan, PT Istaka Karya (Persero) resmi di pailit kan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berikut rekam jejak singkat Istaka Karya yang merupakan BUMN konstruksi .

Berdiri pada tahun 1979, perusahaan ini berdiri dengan nama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. ICCI sempat menggarap beberapa proyek besar di Saudi Arabia.



Seperti dilansir website resmi perusahaan, berbekal pengalaman dan sumber daya yang dimiliki lalu perusahaan berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menggarap berbagai proyeksi prestisius di dalam negeri.

Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Perusahaan ini sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu', sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Tuntutan terhadap Istaka Karya datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp8,9 miliar kepada Istaka Karya.



Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.

Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)