Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
Berdiri Sejak 1979,...
Masuk dalam daftar BUMN Hantu yang bakal dibubarkan, PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berikut rekam jejak singkatnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masuk dalam daftar BUMN Hantu yang bakal dibubarkan, PT Istaka Karya (Persero) resmi di pailit kan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berikut rekam jejak singkat Istaka Karya yang merupakan BUMN konstruksi .

Berdiri pada tahun 1979, perusahaan ini berdiri dengan nama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. ICCI sempat menggarap beberapa proyek besar di Saudi Arabia.



Seperti dilansir website resmi perusahaan, berbekal pengalaman dan sumber daya yang dimiliki lalu perusahaan berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menggarap berbagai proyeksi prestisius di dalam negeri.

Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Perusahaan ini sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu', sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Tuntutan terhadap Istaka Karya datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp8,9 miliar kepada Istaka Karya.



Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.

Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Sempat Ngaku Mumet Soal Sritex
Sederet Janji Mitigasi...
Sederet Janji Mitigasi dari Pemerintah Buat Buruh Sritex
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Begini Pesan Menko Airlangga
Soal Status Pailit Sritex,...
Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Lawan Putusan Pailit,...
Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK
Resmi! MA Tolak Kasasi...
Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah
Wamenaker Buka-bukaan...
Wamenaker Buka-bukaan Soal Ancaman PHK saat Sritex Dinyatakan Pailit
Rekomendasi
85 Persen Insiatif Visi...
85 Persen Insiatif Visi 2030 Sudah Tercapai, Akankah Citra Saudi Berubah?
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
Kondisi Terakhir Bunda...
Kondisi Terakhir Bunda Iffet sebelum Meninggal, Sempat Dirawat Intensif
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
7 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
7 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
7 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
7 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
7 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved