Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK Kaji Kelayakan

Selasa, 26 Juli 2022 - 07:36 WIB
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit perbankan dikaji kelayakannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit perbankan dikaji kelayakannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.



Baca Juga: OJK-BI Lanjutkan Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel

Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).

Saat ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!