Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK Kaji Kelayakan
Selasa, 26 Juli 2022 - 07:36 WIB
JAKARTA - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit perbankan dikaji kelayakannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.
Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Saat ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.
Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Saat ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
(agn)
tulis komentar anda