AP II Proyeksi Pergerakan Pesawat Bulan Juli Meningkat 25%

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:12 WIB
Penumpang pesawat domestik di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat pada bulan Juli depan. Optimisme ini seiring keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.



Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan dengan aturan tersebut, penumpang dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel. Diperkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli 2020. PT Angkasa Pura II juga menetapkan bulan Juli sebagai fase pemulihan di tengah pandemi global Covid-19.

"Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test," katanya.

Ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

"Kami prediksi jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat berkisar 20%-25% dibandingkan dengan Juni 2020," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!