Survei Membuktikan! Kebijakan HET Minyak Goreng Dinilai Salah Kaprah

Senin, 01 Agustus 2022 - 19:22 WIB
Semisal harga keekonomian minyak goreng di pasar Rp25.000/kg, dan pemerintah menentukan HET Rp14.000/kg, maka terjadi perbedaan harga sekitar 44%. Perbedaan harga tersebut menimbulkan persentase kelangkaan mencapai 49%.

"Penelitian ini menyarankan agar kebijakan HET itu bisa dihapuskan saja, untuk menghindari kelangkaan yang sangat besar," sambungnya.

Menurutnya, kebijakan HET yang berlaku saat ini juga merupakan kebijakan yang mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual di bawah harga keekonomiannya. Padahal kebijakan yang baik adalah yang seminim mungkin mendistorsi pasar.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Chevening S2 ke Inggris Dibuka Besok Pagi, Ini Syaratnya

"Secara teori ekonomi kelangkaan itu bakal terjadi ketika produsen harus menjual dengan harga lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar atau harga ke ekonomian, itu mekanisme pasar," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!