Buntut Pemblokiran PSE Mencuatkan Soal Keamanan Perlindungan Data

Selasa, 02 Agustus 2022 - 08:46 WIB
Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mencuatkan soal kemanan data pribadi, setelah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi asing mulai dari PayPal, Steam hingga DOTA. Foto/Dok
JAKARTA - Pemblokiran beberapa platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) pekan lalu mencuatkan banyak protes oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia



Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi. Termasuk, kepercayaan publik kepada pemerintah terhadap perlindungan data pribadi juga dipertayanyakan.

“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diakses dari platform-platform digital ini?” ujar Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Pemblokiran Steam, Pengamat Pertanyakan Kemenkeu yang Pungut Pajak dari Perusahaan Tak Terdaftar

Trissia mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!