Pemblokiran Steam, Pengamat Pertanyakan Kemenkeu yang Pungut Pajak dari Perusahaan Tak Terdaftar

Senin, 01 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Pemblokiran Steam, Pengamat Pertanyakan Kemenkeu yang Pungut Pajak dari Perusahaan Tak Terdaftar
Pengamat mempertanyakan Kemenkeu telah melakukan pemungutan pajak terhadap platform yang belum terdaftar sebagai PSE. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan nasib platform Steam yang baru-baru ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar. Padahal di sisi lain, platform game ini telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak digital.

Lebih tepatnya sejak 1 Desember 2020, Steam ditunjuk oleh Kemenkeu menjadi salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Agus Pambagio melihat dalam hal ini keanehan ada di pihak Kemenkeu. Pasalnya, dengan kejadian ini artinya Kemenkeu telah menunjuk atau melakukan pemungutan pajak terhadap platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Menurut saya aneh saja. Dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seharusnya (Steam) sudah terdaftar. Kenapa Kemenkeu memungut biaya (PPN digital) tetapi tidak terdaftar? seharusnya mereka mengecek terlebih dahulu terkait bisnisnya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/8/2022).



Dia pun menegaskan seharusnya hanya perusahaan yang sudah terdaftar yang bisa ditunjuk jadi pemungut PPN digital.

“Nah penunjukan itu seperti apa, kok bisa-bisanya tidak dilihat bahwa tidak terdaftar atau punya siapa, itu kita kan nggak tahu," tukasnya

Di lain pihak, Agus mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo terkait pemblokiran terhadap platform Steam sudah benar. Hal itu karena kewenangan lembaga tersebut dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di negeri ini.

"Langkah Kominfo sudah benar karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," tukasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)