Pemblokiran Steam, Pengamat Pertanyakan Kemenkeu yang Pungut Pajak dari Perusahaan Tak Terdaftar
Senin, 01 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Pengamat mempertanyakan Kemenkeu telah melakukan pemungutan pajak terhadap platform yang belum terdaftar sebagai PSE. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan nasib platform Steam yang baru-baru ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar. Padahal di sisi lain, platform game ini telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak digital.
Lebih tepatnya sejak 1 Desember 2020, Steam ditunjuk oleh Kemenkeu menjadi salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Agus Pambagio melihat dalam hal ini keanehan ada di pihak Kemenkeu. Pasalnya, dengan kejadian ini artinya Kemenkeu telah menunjuk atau melakukan pemungutan pajak terhadap platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Menurut saya aneh saja. Dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seharusnya (Steam) sudah terdaftar. Kenapa Kemenkeu memungut biaya (PPN digital) tetapi tidak terdaftar? seharusnya mereka mengecek terlebih dahulu terkait bisnisnya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/8/2022).
Baca juga: Steam Sudah Bayar Pajak, tapi Mengapa Masih Diblokir Kominfo?
Lebih tepatnya sejak 1 Desember 2020, Steam ditunjuk oleh Kemenkeu menjadi salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Agus Pambagio melihat dalam hal ini keanehan ada di pihak Kemenkeu. Pasalnya, dengan kejadian ini artinya Kemenkeu telah menunjuk atau melakukan pemungutan pajak terhadap platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Menurut saya aneh saja. Dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seharusnya (Steam) sudah terdaftar. Kenapa Kemenkeu memungut biaya (PPN digital) tetapi tidak terdaftar? seharusnya mereka mengecek terlebih dahulu terkait bisnisnya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/8/2022).
Baca juga: Steam Sudah Bayar Pajak, tapi Mengapa Masih Diblokir Kominfo?
Lihat Juga :