Kemenkeu ke Kominfo: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Ganggu Pajak
Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:25 WIB
Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE.
Baca Juga: Buntut Blokir Aplikasi, Kominfo Diancam Gerakan Lempar Air Pipis
Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.
"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Blokir Aplikasi, Kominfo Diancam Gerakan Lempar Air Pipis
Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.
"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :