Kemendag Restui 95 Perusahaan Pakai Merek Minyak Goreng Minyakita

Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:03 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng Minyakita. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan, hingga 1 Agustus 2022 sebanyak 95 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah mengingat animo yang baik dari perusahaan terhadap pelaksanaan program ini minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu.



Mendag optimistis Minyakita akan meningkatkan jangkauan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dan memperkuat mitra pengecer Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran atau PUJLE di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam satu bulan ini diharapkan program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia timur sehingga HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Survei Membuktikan! Kebijakan HET Minyak Goreng Dinilai Salah Kaprah

Lebih lanjut, Zulhas membeberkan, sejauh ini program MGCR sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra PUJLE yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!