Tumbuh 2,7 Persen, Jasa Raharja Raih Pendapatan Rp2,9 Triliun
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:10 WIB
PT Jasa Raharja mencatatkan kinerja positif di semester I 2022. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Raharja mencetak kinerja keuangan positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.
Baca juga: Kinerja Semakin Solid, Laba MNC Bank (BABP) Meroket 629,21%
Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” kata Rivan A. Purwantono, Dirut Jasa Raharja, Jumat (5/8/2022).
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto
Baca juga: Kinerja Semakin Solid, Laba MNC Bank (BABP) Meroket 629,21%
Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” kata Rivan A. Purwantono, Dirut Jasa Raharja, Jumat (5/8/2022).
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto
Lihat Juga :