Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:45 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.



"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!