Cegah dan Berantas Tindak Pencucian Uang, LPEI Gandeng PPATK

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:30 WIB
LPEI dan PPATK bekerja sama untuk mencegah pencucian uang. Foto/Ist
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyepakati kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: PPATK Temukan Judi Online Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri



Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Kantor PPATK, Jakarta.

Nota Kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Lembaga. Terkait dengan hal tersebut, kerja sama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.

Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerja sama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, sosialisasi anti-pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!