Cegah dan Berantas Tindak Pencucian Uang, LPEI Gandeng PPATK
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:30 WIB
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyepakati kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: PPATK Temukan Judi Online Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Kantor PPATK, Jakarta.
Nota Kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Lembaga. Terkait dengan hal tersebut, kerja sama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.
Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerja sama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, sosialisasi anti-pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas dan Kreatif),” ujar Rijani Tirtoso, dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Apresiasi disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana atas kerja sama ini. “Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk ke depannya bisa membantu kepentingan LPEI,” kata Ivan Yustiavandana.
Kerja sama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah guna meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi serta jasa konsultasi.
Baca juga: PPATK Temukan Judi Online Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Kantor PPATK, Jakarta.
Nota Kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Lembaga. Terkait dengan hal tersebut, kerja sama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.
Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerja sama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, sosialisasi anti-pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas dan Kreatif),” ujar Rijani Tirtoso, dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Apresiasi disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana atas kerja sama ini. “Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk ke depannya bisa membantu kepentingan LPEI,” kata Ivan Yustiavandana.
Baca Juga
Kerja sama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah guna meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi serta jasa konsultasi.
(uka)
tulis komentar anda