Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Menhub
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:28 WIB
Kenaikan tarif ojek online atau ojol kembali ditunda. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Sedianya tarif baru mulai berlaku pada hari ini, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.
Kala itu Kemenhub melakukan penundaan dengan alasan masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih kepada para pemangku kepentingan, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.
Terkait penundaan hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.
"Ojek (online) saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negara, Senin (29/8/2022).
Kala itu Kemenhub melakukan penundaan dengan alasan masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih kepada para pemangku kepentingan, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.
Terkait penundaan hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.
"Ojek (online) saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negara, Senin (29/8/2022).
Lihat Juga :