Faisal Basri: Saatnya Menata Ulang Formula Harga BBM

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:30 WIB
Pakar ekonomi Faisal Basri menyarankan subsidi BBM dihapus bertahap. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pakar ekonomi Faisal Basri menyarankan pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal di APBN. Penetapan harga BBM seharusnya berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global, seperti dulu diterapkan pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Faisal, anggaran yang semula digunakan untuk subsidi BBM nantinya dapat dialokasikan ke sektor lain yang lebih produktif. Lebih lanjut, Faisal mengatakan, subsidi BBM dapat dihilangkan secara bertahap demi kebaikan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa. Hal tersebut ditulis Faisal Basri dalam kajian berjudul Kebijakan Subsidi BBM: Menegakkan Disiplin Anggaran yang dirilis, baru-baru ini.





Polemik subsidi BBM mencuat menyusul potensi membengkaknya biaya subsidi BBM di APBN di tengah naiknya inflasi dunia karena disrupsi rantai pasok akibat pandemi dan perang. Karena itu, Faisal Basri yang mendalami ekonomi pembangunan ini berpendapat bahwa keberlangsungan subsidi BBM memunculkan dilema.

"Subsidi BBM dapat diibaratkan seperti candu yang membuat konsumen terlena dan menimbulkan ketergantungan. Untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut memang sulit, namun tentu bukan mustahil," kata Faisal.

Faisal menilai, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah membuat kebijakan yang baik di awal pemerintahannya sehingga perlu dilaksanakan secara konsisten. Berdasarkan aturan tersebut harga jual eceran BBM diubah setiap bulan sesuai dengan perubahan harga minyak di bursa Singapura.

"Selain itu, pemerintah tidak perlu mengeluarkan subsidi untuk bensin premium. Subsidi hanya diberikan untuk minyak tanah dan minyak solar," kata dia.

Dalam catatan Faisal Basri, pencabutan subsidi ini berdampak besar pada pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM. Pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM turun tajam dari Rp191,0 triliun pada 2014 menjadi Rp34,9 triliun pada 2015.

Namun, sayangnya penerapan formula ini tak sepenuhnya berjalan, yaitu sejak adanya Perpres Nomor 43/2018. Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM umum berbeda dengan harga yang dihitung berdasarkan formula.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More