Terungkap Revisi Perpres 191 Soal Harga dan Pembatasan BBM Sudah Rampung
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:03 WIB
Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) ternyata sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) ternyata sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) .
Baca Juga: Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, bahwa draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artinya, Perpres Penjualan BBM ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi saja.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa (30/8).
Baca Juga: Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, bahwa draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artinya, Perpres Penjualan BBM ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi saja.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa (30/8).
Lihat Juga :