Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi

Senin, 11 Juli 2022 - 08:47 WIB
loading...
Jual Pertamax di Bawah...
Pertamina melakukan subsidi terhadap BBM non subsidi jenis Pertamax. FOTO/SINDOnews
A A A
MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar subsidi di masyarakat. Termasuk di tengah tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG yang masih tinggi.

Pertamina masih menjual Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram dengan harga murah di bawah harga keekonomiannya. Begitu juga dengan BBM jenis Pertamax yang bukan merupakan BBM bersubsidi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk produk Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg tidak ada kenaikan harga," ujar
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, Minggu (10/7/2022).



Ia menjelaskan, mulai hari ini Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi yakni Bright Gas. Sementara Pertamax tidak dinaikkan karena masih diatur lewat ketetapan pemerintah.

Untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), produk Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp16.550 sebelumnya Rp14.800, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.850 sebelumnya Rp14.000, dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.350 per liter dari sebelumnya Rp13.250. Untuk LPG non subsidi (Bright Gas) akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per Kg.

Menurutnya, penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.

"Saat ini penyesuaian harga kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series. Tapi untuk BBK jenis Pertamax yang merupakan BBM non subsidi harganya tetap, tidak berubah, masih Rp12.750 di Sumut," ucap Taufikurachman.

Sementara itu, Section Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, mengatakan Pertamina tetap menjual Pertamax di bawah harga keekonomiannya karena memang dimungkinkan oleh pemerintah.

Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)