LPDB KUMKM Lakukan Rapid Test Covid-19 untuk Seluruh Pegawai
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:27 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) terus menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di lingkungan kantor.
"Sejak 14 Mei 2020, kami sudah rutin menjalankan Rapid Test per 14 hari sekali, karena jaminan kesehatan pegawai menjadi prioritas utama," tegas Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo, di sela-sela Rapid Test pegawai di kantor LPDB KUMKM, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Langkah protokol kesehatan tersebut tidak hanya untuk pegawai LPDB KUMKM saja, melainkan juga pegawai outsourcing seperti petugas cleaning service dan security. Bahkan, untuk para tamu yang berkunjung ke kantor LPDB KUMKM, bila suhu badan melebihi batas normal (37,5 derajat celcius), petugas akan mengarahkan tamu tersebut untuk melakukan Rapid Test di klinik LPDB KUMKM. “Kami tidak main-main dalam hal menjalankan protokol kesehatan ini", tandas Supomo.
Namun, setelah memasuki tahap New Normal, Rapid Test dilakukan sebulan sekali, kecuali bagi pegawai yang baru pulang dari luar kota, diwajibkan melakukan Rapid Test dan isolasi mandiri selama tujuh hari di rumah masing-masing. “Di masa pandemi ini, LPDB-KUMKM tetap menyalurkan dana bergulir ke seluruh Indonesia. Jadi, banyak pegawai yang bertugas ke luar kota", tukas Supomo.
Tak hanya itu, lanjut Supomo, setelah pegawai menjalani Rapid Test, akan diberikan satu box yang berisi handsanitizer, masker (satu lusin), dan suplemen (vitamin) untuk satu bulan ke depan. Sementara, untuk penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala seminggu sekali. Untuk fogging nyamuk dilakukan dua bulan sekali. Ruangan arsip tak luput dari semprotan disinfektan dalam setahun dua kali.
"Bahkan, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan fungisida untuk membasmi jamur-jamur yang ada di meja, kursi, lemari, dan sebagainya, itu dilakukan rutin dua bulan sekali," jelas Supomo.
Pegawai Positif
Dalam perjalanannya, ada dua pegawai yang terdiagnosa reaktif Covid-19 ketika melakukan Rapid Test pada 14 Mei 2020 lalu. Salah satu pegawai yang reaktif tersebut setelah dua kali melakukan Swab Test di Puskesmas Pancoran, Jakarta Selatan, keduanya dinyatakan negatif. Namun, tetap melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
"Sudah dinyatakan sembuh dan mulai 30 Juni 2020 sudah masuk kantor lagi", kata Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin.
"Sejak 14 Mei 2020, kami sudah rutin menjalankan Rapid Test per 14 hari sekali, karena jaminan kesehatan pegawai menjadi prioritas utama," tegas Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo, di sela-sela Rapid Test pegawai di kantor LPDB KUMKM, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Langkah protokol kesehatan tersebut tidak hanya untuk pegawai LPDB KUMKM saja, melainkan juga pegawai outsourcing seperti petugas cleaning service dan security. Bahkan, untuk para tamu yang berkunjung ke kantor LPDB KUMKM, bila suhu badan melebihi batas normal (37,5 derajat celcius), petugas akan mengarahkan tamu tersebut untuk melakukan Rapid Test di klinik LPDB KUMKM. “Kami tidak main-main dalam hal menjalankan protokol kesehatan ini", tandas Supomo.
Namun, setelah memasuki tahap New Normal, Rapid Test dilakukan sebulan sekali, kecuali bagi pegawai yang baru pulang dari luar kota, diwajibkan melakukan Rapid Test dan isolasi mandiri selama tujuh hari di rumah masing-masing. “Di masa pandemi ini, LPDB-KUMKM tetap menyalurkan dana bergulir ke seluruh Indonesia. Jadi, banyak pegawai yang bertugas ke luar kota", tukas Supomo.
Tak hanya itu, lanjut Supomo, setelah pegawai menjalani Rapid Test, akan diberikan satu box yang berisi handsanitizer, masker (satu lusin), dan suplemen (vitamin) untuk satu bulan ke depan. Sementara, untuk penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala seminggu sekali. Untuk fogging nyamuk dilakukan dua bulan sekali. Ruangan arsip tak luput dari semprotan disinfektan dalam setahun dua kali.
"Bahkan, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan fungisida untuk membasmi jamur-jamur yang ada di meja, kursi, lemari, dan sebagainya, itu dilakukan rutin dua bulan sekali," jelas Supomo.
Pegawai Positif
Dalam perjalanannya, ada dua pegawai yang terdiagnosa reaktif Covid-19 ketika melakukan Rapid Test pada 14 Mei 2020 lalu. Salah satu pegawai yang reaktif tersebut setelah dua kali melakukan Swab Test di Puskesmas Pancoran, Jakarta Selatan, keduanya dinyatakan negatif. Namun, tetap melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
"Sudah dinyatakan sembuh dan mulai 30 Juni 2020 sudah masuk kantor lagi", kata Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin.
tulis komentar anda