Tarif Ojol Naik Dibagi Tiga Zonasi, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Rabu, 07 September 2022 - 11:59 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif ojol. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) disesuaikan di tiga zonasi wilayah. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.



KP 564 Tahun 2022 (lama)

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000

KP 564 Tahun 2022 (terbaru)
Halaman :
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!