Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol
Rabu, 07 September 2022 - 19:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di akhir pekan lalu.
Meski tarif dinaikkan, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para pejabat Kemenhubkhususnya Ditjen Perhubungan Darat, sebagai berikut :
1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Meski tarif dinaikkan, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para pejabat Kemenhubkhususnya Ditjen Perhubungan Darat, sebagai berikut :
1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
tulis komentar anda